PERNYATAAN UMUM
Pencurian uang kotak amal melanggar pasal 363 ayat(1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Dan di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
DERETAN PENJELAS
Tindakan pencurian uang kotak amal dari dulu sampai sekarang masih meraja Lela di masjid masjid dan mushola .apa lagi masjid di daerah perkotaan lebih banyak kejadian kehilangan uang kotak amal .
PENUTUP
Untuk keamanan dan mempersedikit kasus pencurian uang kotak amal di beri CCTV di ruangan musholla dan wilayah sekitarnya.

0 comments:
Posting Komentar